Jakarta, 15 September 2026 – Kejaksaan Agung masih mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025 hingga 2026. Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap seorang saksi berinisial IS yang berasal dari CV MNP pada Senin, 14 September 2026. Penyidik menggali informasi yang dinilai berkaitan dengan tata kelola program MBG dan rangkaian dugaan penyimpangan yang sedang ditelusuri. Materi pemeriksaan secara terperinci belum diungkap karena menjadi bagian dari proses penyidikan. Kejaksaan menegaskan pemeriksaan saksi merupakan salah satu langkah untuk memperoleh gambaran yang semakin lengkap mengenai perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap IS melanjutkan rangkaian pemanggilan saksi yang telah dilakukan sebelumnya. Penyidik membutuhkan keterangan dari berbagai pihak karena pelaksanaan MBG melibatkan banyak unsur, mulai dari internal BGN, yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, penyedia barang dan jasa, hingga perusahaan swasta. Setiap pihak dapat memiliki informasi berbeda mengenai proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, maupun pengawasan program. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan dokumen dan barang bukti lain yang telah dikumpulkan. Penyidik juga dapat meminta klarifikasi tambahan apabila terdapat informasi yang belum sesuai antara satu saksi dan saksi lainnya. Pendekatan tersebut diperlukan untuk memastikan konstruksi perkara dibangun berdasarkan bukti yang saling mendukung.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memanggil sejumlah pihak dari berbagai latar belakang. Mereka antara lain berasal dari yayasan yang berkaitan dengan SPPG, staf BGN, pelaku usaha yang menjual perlengkapan program, serta direksi perusahaan swasta. Pemeriksaan terhadap banyak unsur memperlihatkan luasnya aspek yang sedang dipelajari penyidik dalam perkara tata kelola MBG. Kejaksaan perlu mengetahui bagaimana hubungan antara pihak pemerintah dengan mitra yang terlibat dalam pelaksanaan program. Setiap proses administrasi dan transaksi yang dianggap relevan dapat menjadi bagian dari pemeriksaan. Namun, seseorang yang dipanggil sebagai saksi tidak otomatis memiliki keterlibatan dalam tindak pidana karena keterangannya dapat dibutuhkan semata-mata untuk menjelaskan suatu peristiwa atau dokumen.
Penyidikan menjadi kompleks karena program MBG memiliki cakupan sangat luas dan dilaksanakan pada banyak titik di berbagai daerah. Kondisi tersebut membuat penyidik harus berhati-hati dalam memisahkan pelaksanaan yang sesuai prosedur dengan aktivitas yang diduga menyimpang. Data dari satu wilayah juga belum tentu menggambarkan pelaksanaan program secara keseluruhan. Karena itu, pemeriksaan perlu diarahkan secara spesifik terhadap titik maupun kegiatan yang menjadi perhatian penyidik. Kejaksaan harus mengidentifikasi transaksi dan keputusan yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana. Ketelitian diperlukan agar proses hukum tidak menghasilkan kesimpulan yang terlalu luas terhadap program yang melibatkan banyak pihak.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam pengusutan perkara adalah tata kelola hubungan dengan pihak yang menjalankan maupun mendukung operasional SPPG. Penyidik perlu mengetahui bagaimana proses penentuan mitra, mekanisme pengadaan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran dilakukan. Apabila ditemukan hubungan afiliasi antara pihak tertentu dengan pengelola, hubungan tersebut perlu diperiksa untuk mengetahui apakah memengaruhi proses pengambilan keputusan. Keberadaan hubungan semata belum membuktikan terjadinya tindak pidana sehingga tetap membutuhkan bukti mengenai tindakan yang dilakukan. Dokumen kontrak, pembayaran, komunikasi, dan catatan administratif dapat digunakan untuk menjelaskan rangkaian tersebut. Keterangan saksi kemudian menjadi bagian yang membantu penyidik memahami konteks setiap dokumen.
Dugaan mengenai penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan juga menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri secara cermat. Penyidik dapat membandingkan harga yang tercatat dalam dokumen dengan kondisi pasar maupun spesifikasi barang pada periode transaksi. Perbedaan harga tidak otomatis menunjukkan adanya korupsi karena dapat dipengaruhi kualitas, volume, distribusi, dan berbagai komponen biaya lainnya. Karena itu, pemeriksaan membutuhkan data pembanding dan penjelasan mengenai proses penetapan harga. Apabila ditemukan rekayasa yang sengaja dilakukan untuk menghasilkan keuntungan tidak sah, penyidik harus membuktikan pihak yang memiliki peran dalam proses tersebut. Penelusuran aliran dana juga dapat dilakukan apabila terdapat transaksi yang dinilai mencurigakan.
Program MBG memiliki nilai strategis karena berhubungan langsung dengan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, terutama anak sekolah dan kelompok penerima lainnya. Dugaan penyimpangan dalam tata kelolanya karena itu memiliki dampak yang tidak hanya berkaitan dengan keuangan negara. Pengelolaan anggaran yang tidak efisien dapat memengaruhi kualitas pelayanan dan jumlah penerima manfaat yang dapat dijangkau. Pemeriksaan perkara perlu dilakukan tanpa mengganggu keberlanjutan program yang masih berjalan di berbagai daerah. Penegakan hukum dan pelaksanaan pelayanan publik harus dapat berlangsung secara bersamaan. Hasil penyidikan juga dapat menjadi bahan untuk memperbaiki tata kelola apabila ditemukan kelemahan sistem yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.
Penguatan sistem pengawasan menjadi salah satu hal penting dalam program dengan skala sebesar MBG. Banyaknya titik pelayanan membuat pengawasan secara manual memiliki keterbatasan, sehingga pencatatan digital dan integrasi data dapat membantu mendeteksi ketidakwajaran lebih cepat. Informasi mengenai pemasok, jumlah penerima, harga bahan, transaksi, hingga distribusi dapat digunakan untuk melakukan analisis terhadap pola yang tidak biasa. Mekanisme audit juga perlu berjalan secara berkala dan tidak hanya dilakukan setelah muncul persoalan. Transparansi dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan program. Sistem yang kuat akan mempersempit ruang bagi pihak tertentu untuk memanfaatkan program bagi kepentingan pribadi.
Kejaksaan Agung menekankan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan prinsip profesionalitas, independensi, akuntabilitas, dan kehati-hatian. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap setiap orang yang diperiksa maupun pihak yang namanya muncul selama penyidikan. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari pengumpulan bukti dan tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai penetapan kesalahan seseorang. Penyidik masih dapat memanggil saksi tambahan apabila terdapat informasi yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut. Dokumen dan barang bukti lainnya juga terus dianalisis untuk melihat keterkaitannya dengan konstruksi perkara. Setiap perkembangan penyidikan akan bergantung pada fakta serta kecukupan bukti yang berhasil diperoleh.
Pendalaman kasus dugaan korupsi tata kelola MBG melalui pemeriksaan saksi pada akhirnya menunjukkan bahwa penyidikan masih terus berkembang. Pemeriksaan terhadap IS dari CV MNP menjadi bagian terbaru dari rangkaian pemanggilan berbagai pihak yang dianggap memiliki informasi relevan mengenai program MBG periode 2025–2026. Kejaksaan Agung berupaya memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dengan mencocokkan keterangan saksi, dokumen, transaksi, dan barang bukti lainnya. Luasnya pelaksanaan program membuat penyidik harus bekerja secara hati-hati agar setiap dugaan penyimpangan dapat dibuktikan secara spesifik. Pada saat yang sama, keberlanjutan program bagi masyarakat tetap perlu dijaga agar proses hukum tidak menghambat pelayanan. Hasil penyidikan selanjutnya akan menentukan perkembangan perkara serta pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terbukti memiliki peran.





