Jakarta, 12 September 2026 – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan harus diarahkan untuk memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan buruh di Indonesia. Regulasi ketenagakerjaan dinilai memiliki posisi strategis karena menyangkut hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam menjaga keberlangsungan dunia usaha. Aturan yang disusun diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai hak pekerja tanpa mengabaikan kebutuhan penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi. Kapolri menilai aspirasi kelompok buruh perlu mendapatkan ruang dalam proses penyusunan regulasi agar persoalan yang selama ini dihadapi pekerja dapat terakomodasi. Dialog antara pemerintah, parlemen, pengusaha, dan serikat pekerja menjadi penting untuk menemukan keseimbangan kepentingan. Hasil akhirnya diharapkan menjadi kebijakan yang memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kualitas kehidupan pekerja dan keluarganya.
Menurut Kapolri, perlindungan pekerja tidak hanya berkaitan dengan besaran upah, tetapi mencakup berbagai aspek selama seseorang menjalankan hubungan kerja. Kepastian mengenai jam kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, hak cuti, hingga perlindungan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja menjadi bagian yang perlu diperhatikan. Pekerja membutuhkan aturan yang jelas agar hak yang telah ditetapkan tidak mudah diabaikan. Pada saat yang sama, mekanisme penyelesaian perselisihan harus mudah diakses dan mampu memberikan kepastian dalam waktu yang wajar. Regulasi yang baik juga perlu mencegah praktik diskriminasi maupun perlakuan tidak adil di lingkungan kerja. Seluruh aspek tersebut pada akhirnya berkaitan langsung dengan kesejahteraan buruh.
RUU Ketenagakerjaan juga perlu merespons perubahan struktur dunia kerja yang semakin cepat. Perkembangan teknologi digital, otomatisasi, ekonomi berbasis platform, dan pola kerja fleksibel telah melahirkan bentuk hubungan kerja yang berbeda dibandingkan beberapa dekade sebelumnya. Sebagian pekerja tidak lagi berada dalam pola hubungan kerja konvensional dengan satu perusahaan dan jam kerja tetap. Kondisi tersebut dapat menciptakan ruang ekonomi baru, tetapi sekaligus menghadirkan persoalan mengenai status pekerja dan jaminan perlindungan yang mereka peroleh. Aturan baru harus mampu mengikuti perubahan tanpa menghilangkan perlindungan dasar. Pemerintah dan parlemen karena itu perlu melihat perkembangan ketenagakerjaan tidak hanya berdasarkan kondisi saat ini, tetapi juga kebutuhan masa depan.
Kesejahteraan pekerja memiliki hubungan langsung dengan stabilitas sosial dan ekonomi. Ketika buruh memperoleh pendapatan yang memadai dan kepastian kerja, kemampuan konsumsi rumah tangga dapat terjaga. Konsumsi masyarakat kemudian menjadi salah satu penggerak aktivitas ekonomi nasional. Sebaliknya, ketidakpastian kerja dalam skala besar dapat menekan daya beli dan meningkatkan persoalan sosial. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan tidak seharusnya dipandang hanya sebagai urusan antara pekerja dan perusahaan. Dampaknya dapat menjangkau produktivitas, investasi, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas masyarakat secara lebih luas.
Kapolri juga menempatkan dialog sebagai pendekatan penting dalam menangani persoalan ketenagakerjaan. Perbedaan kepentingan antara pekerja dan pengusaha merupakan hal yang dapat muncul dalam hubungan industrial. Namun, perbedaan tersebut perlu diselesaikan melalui komunikasi, perundingan, dan mekanisme hukum yang tersedia. Kepolisian berkepentingan menjaga agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung aman sekaligus memastikan hak masyarakat lainnya tetap terlindungi. Ruang demokrasi bagi buruh untuk menyampaikan tuntutan harus dihormati selama dilakukan sesuai ketentuan. Pendekatan komunikasi diharapkan dapat mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Dari sisi dunia usaha, kepastian regulasi juga menjadi kebutuhan penting. Perusahaan membutuhkan aturan yang dapat dipahami dan diterapkan secara konsisten ketika mengambil keputusan investasi maupun merekrut tenaga kerja. Perubahan kebijakan yang terlalu sering dapat meningkatkan ketidakpastian dan memengaruhi perencanaan bisnis. Karena itu, penyusunan RUU Ketenagakerjaan perlu menghasilkan ketentuan yang memiliki dasar kuat dan dapat bertahan menghadapi perubahan ekonomi. Aturan juga harus memberikan mekanisme yang jelas ketika perusahaan menghadapi kesulitan atau melakukan restrukturisasi. Kepastian bagi pengusaha dan perlindungan bagi pekerja perlu dibangun secara bersamaan agar hubungan industrial tetap sehat.
Keselamatan dan kesehatan kerja menjadi bagian lain yang tidak dapat diabaikan dalam pembahasan perlindungan buruh. Kecelakaan kerja dapat menyebabkan cedera, kehilangan kemampuan bekerja, bahkan kematian serta memberikan dampak besar terhadap keluarga pekerja. Perusahaan harus memastikan lingkungan kerja memenuhi standar keselamatan dan menyediakan perlengkapan yang sesuai dengan tingkat risiko. Pekerja juga membutuhkan pelatihan agar memahami prosedur ketika menghadapi kondisi darurat. Pengawasan terhadap pelaksanaan standar harus berjalan secara konsisten dan tidak hanya dilakukan setelah terjadi kecelakaan. Pencegahan menjadi langkah yang lebih efektif dibandingkan menangani dampak setelah insiden terjadi.
Perlindungan jaminan sosial juga penting karena pekerja dapat menghadapi berbagai risiko sepanjang masa kerja. Sakit, kecelakaan, kehilangan pekerjaan, hingga memasuki usia pensiun dapat memengaruhi kondisi ekonomi keluarga. Sistem jaminan sosial memberikan lapisan perlindungan agar risiko tersebut tidak langsung membuat rumah tangga kehilangan seluruh sumber pendapatan. Tantangan muncul ketika terdapat pekerja yang belum tercakup secara optimal, terutama pada sektor informal maupun bentuk pekerjaan baru. Regulasi ketenagakerjaan perlu mendorong perluasan cakupan tanpa menciptakan mekanisme yang sulit dijalankan. Sistem yang mudah diakses akan meningkatkan peluang pekerja memperoleh perlindungan secara nyata.
Kapolri menilai pembahasan regulasi juga harus memberikan perhatian terhadap mekanisme penegakan aturan. Ketentuan yang memberikan hak kepada pekerja tidak akan efektif apabila pelanggaran sulit ditindak atau proses penyelesaiannya terlalu panjang. Pengawasan ketenagakerjaan menjadi salah satu unsur yang menentukan apakah aturan benar-benar diterapkan di lapangan. Koordinasi antara kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait perlu diperkuat apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur tertentu. Pada saat yang sama, penyelesaian administratif dan hubungan industrial harus tetap menjadi jalur utama untuk persoalan yang berada dalam ranah tersebut. Penegakan yang jelas memberikan kepastian bagi pekerja maupun pengusaha.
Dorongan Kapolri agar RUU Ketenagakerjaan memperkuat perlindungan dan kesejahteraan buruh menegaskan pentingnya regulasi yang mampu menyeimbangkan kepentingan pekerja dengan keberlanjutan dunia usaha. Pembahasan undang-undang diharapkan melibatkan aspirasi berbagai pihak agar ketentuan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif. Tantangan dunia kerja terus berkembang sehingga aturan harus mampu menjawab persoalan upah, jaminan sosial, keselamatan kerja, hubungan industrial, hingga munculnya pola kerja baru. Perlindungan pekerja yang kuat diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan produktivitas dan penciptaan lapangan kerja. Dialog yang konstruktif menjadi kunci agar perbedaan kepentingan dapat diselesaikan tanpa mengganggu stabilitas. Dengan regulasi yang jelas dan pelaksanaan yang konsisten, kesejahteraan buruh diharapkan meningkat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.





