Jakarta, 8 September 2026 – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan pemastian kehalalan produk memiliki peran strategis dalam memperkuat pembangunan kedaulatan pangan nasional. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan kedaulatan pangan tidak cukup hanya memastikan ketersediaan bahan pangan bagi masyarakat, tetapi juga harus menjamin produk yang beredar memenuhi standar keamanan, kesehatan, mutu dan kehalalan. Negara dinilai perlu mempunyai kemampuan menentukan sekaligus mengawasi standar produk yang masuk dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Penguatan sistem Jaminan Produk Halal (JPH) karena itu ditempatkan sebagai bagian dari perlindungan masyarakat sekaligus upaya membangun kemandirian nasional. Kebijakan tersebut juga menjadi semakin penting seiring besarnya pasar Indonesia dan meningkatnya arus perdagangan produk dari berbagai negara.
Menurut Haikal, keterbukaan Indonesia terhadap perdagangan internasional harus berjalan beriringan dengan kemampuan negara memastikan setiap produk yang masuk memenuhi ketentuan nasional. Indonesia tidak diharapkan hanya menjadi pasar bagi barang yang diproduksi negara lain tanpa memiliki instrumen pengawasan yang kuat. Pemerintah harus mampu mengatur, memastikan dan mengawasi produk yang beredar agar kepentingan masyarakat tetap terlindungi. Prinsip tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi perdagangan internasional, melainkan menciptakan mekanisme perdagangan yang tertib, adil dan bertanggung jawab. Produk dalam negeri maupun produk impor pada akhirnya diharapkan berada dalam kerangka standar Jaminan Produk Halal yang memberikan kepastian bagi konsumen dan pelaku usaha.
Penguatan tersebut salah satunya dilakukan melalui penerbitan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. Regulasi itu menjadi pedoman untuk memastikan produk halal dari luar negeri yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia memenuhi ketentuan JPH. Penyusunan aturan telah melalui pembahasan yang dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta proses harmonisasi di Kementerian Hukum dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait. BPJPH menilai kejelasan mekanisme tersebut dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kepastian berusaha. Dengan regulasi yang lebih terukur, pelaku usaha dari luar negeri juga mempunyai pedoman yang jelas ketika hendak memasukkan produknya ke pasar Indonesia.
Dalam konteks pangan, BPJPH menilai masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian bahwa produk tersedia dalam jumlah mencukupi. Produk yang dikonsumsi juga harus memberikan rasa aman, memenuhi standar kesehatan dan mutu serta mempunyai kejelasan status halal. Pemastian tersebut menjadi penting karena konsumen membutuhkan informasi yang dapat dipercaya ketika menentukan produk yang akan dibeli dan dikonsumsi. Sistem halal yang kuat juga memungkinkan negara membangun mekanisme pemeriksaan dan pengawasan secara lebih terstruktur dari hulu hingga hilir. Dengan demikian, pembangunan kedaulatan pangan dapat mencakup aspek ketersediaan sekaligus kualitas dan kepastian produk yang beredar. Pendekatan tersebut diharapkan membuat kebijakan pangan nasional semakin berorientasi pada perlindungan masyarakat dalam jangka panjang.
Bagi pelaku usaha, pemenuhan standar halal juga dipandang memberikan manfaat ekonomi karena dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan nilai tambah produk. Kepastian sertifikasi membuat produsen mempunyai dasar yang lebih kuat untuk memperluas pasar, termasuk menjangkau konsumen yang menempatkan status halal sebagai pertimbangan utama dalam pembelian. BPJPH mengutip survei Populix pada 2023 terhadap 1.014 responden yang menunjukkan 83 persen responden menjadikan keberadaan logo halal sebagai faktor utama dalam memilih produk. Untuk kategori makanan, tingkat perhatian terhadap logo halal bahkan mencapai 93 persen. Data tersebut menunjukkan kehalalan telah berkembang menjadi salah satu atribut produk yang mempunyai pengaruh besar terhadap keputusan konsumen Indonesia.
Penguatan pemastian halal juga diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekosistem industri halal nasional secara lebih luas. Aktivitas sertifikasi, pemeriksaan, pengujian, inspeksi dan berbagai layanan pendukung dapat menciptakan kegiatan ekonomi sekaligus membuka ruang pengembangan usaha baru. Semakin tertib produk yang masuk dan beredar dalam memenuhi ketentuan halal, semakin besar pula kebutuhan terhadap infrastruktur dan sumber daya manusia yang mendukung sistem tersebut. Pemerintah juga terus mendorong pengembangan ekosistem halal di daerah, termasuk melalui percepatan sertifikasi bagi usaha mikro dan kecil. Dengan pendekatan itu, kebijakan halal tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme pengawasan, tetapi juga dapat menjadi instrumen peningkatan kualitas dan daya saing produk nasional.
Regulasi baru tersebut juga berkaitan dengan pelaksanaan penahapan kewajiban sertifikasi halal yang memasuki tahapan penting pada Oktober 2026. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur kewajiban terhadap produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, sementara ketentuan penyelenggaraannya diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Dalam pelaksanaannya, produk yang berasal dari luar negeri turut menjadi bagian dari penahapan kewajiban tersebut. Pengakuan sertifikat halal luar negeri, pemastian kesesuaian serta mekanisme pengawasan menjadi unsur dalam tata kelola yang disiapkan pemerintah. BPJPH juga mendorong importir dan lembaga inspeksi mempersiapkan diri agar implementasi aturan dapat berjalan efektif ketika kewajiban tersebut diberlakukan.
Haikal menekankan penguatan standar halal tidak berarti Indonesia menutup akses terhadap produk luar negeri. Produk impor tetap dapat masuk sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga persaingan antara produk nasional dan produk asing berlangsung dalam kerangka aturan yang jelas. Pendekatan tersebut sekaligus dimaksudkan untuk menjaga kewibawaan negara dalam menentukan standar terhadap produk yang dipasarkan kepada masyarakatnya sendiri. Kepastian aturan juga dinilai menguntungkan dunia usaha karena perusahaan dapat mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi sebelum memasuki pasar Indonesia. Pada saat yang sama, konsumen memperoleh perlindungan dan kepastian yang lebih baik terhadap status produk yang mereka gunakan atau konsumsi.
Pemastian halal pada akhirnya ditempatkan BPJPH sebagai bagian dari strategi yang lebih luas untuk membangun kedaulatan pangan, perlindungan konsumen dan penguatan industri nasional secara bersamaan. Sistem yang kredibel diharapkan membuat Indonesia mampu tetap terbuka terhadap perdagangan global tanpa kehilangan kemampuan menetapkan dan menegakkan standar di dalam negeri. Penguatan regulasi juga harus diikuti peningkatan kapasitas sertifikasi, pemeriksaan, pengawasan serta integrasi layanan agar penerapannya tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Dengan semakin dekatnya implementasi tahapan Wajib Halal Oktober 2026, kesiapan pemerintah, dunia usaha dan seluruh lembaga terkait menjadi faktor penting dalam memastikan kebijakan berjalan efektif. BPJPH berharap sistem halal yang semakin kuat dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat, memperkuat kedaulatan pangan serta meningkatkan daya saing industri halal Indonesia di pasar domestik maupun global.





