Jakarta, 29 September 2026 – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyatakan sekitar 50 persen Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) berstatus tidak aktif. Temuan tersebut diperoleh setelah Kemenhaj melakukan verifikasi terhadap 3.631 PPIU yang terdaftar hingga Selasa (29/9). Sebagian biro tidak aktif karena aksesnya diblokir akibat belum melakukan sertifikasi, sementara sebagian lainnya masih menjalani proses harmonisasi data. Pemerintah menjadikan hasil verifikasi tersebut sebagai dasar pembenahan tata kelola penyelenggaraan umrah.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Atty Novyanty menjelaskan pembenahan dilakukan setelah urusan penyelenggaraan haji dan umrah berada di bawah Kemenhaj. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyesuaikan berbagai regulasi sebelumnya agar lebih sesuai dengan perkembangan pelayanan umrah. Pemerintah menilai perubahan tata kelola diperlukan untuk menjawab persoalan yang ditemukan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah. Aspek legalitas dan kepatuhan penyelenggara menjadi bagian penting dalam evaluasi tersebut.
Kemenhaj juga menemukan persoalan terkait pengolahan data dan pemberangkatan jamaah. Atty menyoroti adanya jamaah yang diberangkatkan menggunakan biro perjalanan berbeda dari penyelenggara yang tercatat dalam izin maupun pengolahan datanya. Hampir separuh PPIU tercatat mengolah data secara mandiri, tetapi sebagian dari kelompok tersebut juga berada dalam kondisi tidak aktif. Situasi itu menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap hubungan antara legalitas penyelenggara dan pelayanan yang diberikan kepada jamaah.
Verifikasi ulang terhadap penyelenggara perjalanan umrah sebelumnya juga telah disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak. Pada 24 September, ia menyebut sekitar 3.600 PPIU dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus tengah diverifikasi ulang dan memperkirakan sekitar 50 persen di antaranya tidak aktif atau tidak memenuhi kelayakan. Kemenhaj juga belum menerbitkan izin baru bagi PPIU maupun PIHK selama proses pembenahan tersebut berlangsung. Verifikasi diarahkan untuk memperbaiki ekosistem penyelenggaraan perjalanan ibadah sekaligus menekan risiko pelanggaran dan penipuan.
Selain legalitas, pemerintah menyoroti kualitas pelayanan yang diterima jamaah. Kemenhaj menilai masih terdapat kerentanan literasi masyarakat ketika memilih paket perjalanan umrah, terutama karena promosi melalui selebaran maupun media sosial dapat diterima tanpa pemeriksaan legalitas penyelenggara terlebih dahulu. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko jamaah memilih biro yang tidak memenuhi ketentuan. Pemerintah karena itu terus mengingatkan masyarakat untuk memeriksa status PPIU sebelum melakukan pembayaran atau mendaftar perjalanan.
Kemenhaj sebelumnya menegaskan bahwa setiap PPIU wajib memiliki izin resmi, terakreditasi, serta memenuhi standar pelayanan minimum. Praktik seperti peminjaman izin, penawaran paket fiktif, iklan menyesatkan, dan akad yang tidak transparan dilarang dalam penyelenggaraan perjalanan umrah. Pemerintah juga telah melakukan pemblokiran akses SISKOPATUH terhadap sejumlah penyelenggara ketika ditemukan persoalan pelayanan jamaah. Langkah administratif tersebut digunakan untuk menghentikan sementara transaksi dan pendaftaran jamaah baru selama permasalahan ditangani.
Dengan hasil verifikasi terbaru, Kemenhaj akan melanjutkan pembenahan agar data penyelenggara yang tercatat dalam sistem benar-benar mencerminkan kondisi operasional di lapangan. Penertiban juga diharapkan memperkuat perlindungan jamaah sebelum keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, hingga kembali ke Indonesia. Masyarakat diminta tidak hanya mempertimbangkan harga maupun promosi ketika menentukan biro perjalanan, tetapi juga memastikan legalitas dan rekam layanan penyelenggara. Pembenahan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola perjalanan umrah yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi jamaah.





