Jakarta, 9 September 2026 – Perselisihan Sarwendah dan Ruben Onsu terkait pembagian aset setelah perceraian kembali menjadi sorotan setelah persoalan cicilan rumah yang disebut belum terselesaikan mencuat. Tim kuasa hukum Sarwendah menyatakan sejumlah aset yang berdasarkan kesepakatan menjadi hak kliennya masih berkaitan dengan kewajiban kepada bank. Kondisi tersebut membuat kepemilikan aset belum sepenuhnya dapat diselesaikan sebagaimana yang diharapkan pihak Sarwendah. Rumah yang menjadi bagian dari kesepakatan bahkan sebelumnya disebut telah menerima surat peringatan dari bank akibat persoalan pembayaran cicilan. Pihak Sarwendah kini mempertimbangkan langkah hukum, termasuk somasi, apabila kewajiban yang mereka nilai telah disepakati tidak segera diselesaikan.
Kuasa hukum baru Sarwendah, Jaenudin, menjelaskan bahwa pembagian aset antara mantan pasangan tersebut telah dituangkan dalam Akta 39 yang dibuat di hadapan notaris. Berdasarkan penjelasan pihak Sarwendah, rumah di kawasan BDN dan Rempoa berikut sejumlah kendaraan tercantum sebagai aset yang menjadi hak Sarwendah. Namun, sertifikat rumah disebut masih berada dalam pengikatan sebagai agunan di salah satu bank swasta sehingga proses penguasaan aset belum sepenuhnya tuntas. Tim hukum Sarwendah menyatakan dalam kesepakatan tersebut juga terdapat ketentuan mengenai kewajiban pihak Ruben untuk menyelesaikan cicilan. Setelah kewajiban tersebut selesai, proses administrasi termasuk pengalihan nama kepemilikan diharapkan dapat dilakukan.
Persoalan cicilan sebenarnya telah mencuat sejak beberapa bulan lalu ketika tim hukum Sarwendah mengungkap bahwa rumah yang ditempati kliennya bersama anak-anak masih menjadi agunan atas kewajiban yang dikaitkan dengan perusahaan milik Ruben. Pihak Sarwendah ketika itu menyebut status kredit sudah berada dalam kategori bermasalah sehingga menimbulkan kekhawatiran mengenai kelanjutan aset tersebut. Mereka juga mengatakan tunggakan telah muncul sebelum perceraian dan sebelum polemik mengenai komunikasi Ruben dengan anak-anak berkembang. Kondisi itu menjadi dasar pihak Sarwendah membantah anggapan bahwa penghentian pembayaran terjadi semata-mata karena persoalan akses bertemu anak. Perbedaan penafsiran mengenai kewajiban masing-masing pihak kemudian membuat penyelesaian aset menjadi semakin rumit.
Kekhawatiran mengenai kemungkinan rumah dieksekusi bank semakin menguat setelah tim hukum Sarwendah pada Agustus lalu memperlihatkan dokumen surat peringatan ketiga atau SP3. Surat bertanggal 1 Oktober 2025 tersebut disebut memuat peringatan mengenai kemungkinan pelaksanaan eksekusi lelang terhadap agunan apabila kewajiban debitur tidak diselesaikan dalam jangka waktu yang ditentukan. Pihak Sarwendah menggunakan dokumen itu untuk menegaskan bahwa kekhawatiran mengenai rumah bukan sekadar asumsi yang dibuat untuk kepentingan perseteruan dengan Ruben. Meski demikian, adanya surat peringatan tidak berarti rumah tersebut sudah resmi dilelang atau disita pada saat ini. Status dan langkah berikutnya tetap bergantung pada penyelesaian kewajiban serta prosedur yang dilakukan pihak bank.
Dari kubu Ruben Onsu, penjelasan berbeda telah disampaikan melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang. Pihak Ruben sebelumnya menegaskan bahwa berdasarkan komunikasi mereka dengan bank, rumah tersebut belum berada dalam proses lelang dan masih terbuka ruang untuk menyelesaikan kewajiban yang ada. Minola juga membantah narasi yang menyebut rumah sudah akan segera dilelang dan meminta persoalan tersebut tidak digunakan untuk membangun opini negatif terhadap kliennya. Menurut pihak Ruben, bank masih mengutamakan penyelesaian kewajiban daripada langsung mengambil langkah eksekusi terhadap jaminan. Dengan demikian, kedua pihak memiliki pandangan berbeda mengenai tingkat ancaman terhadap aset tersebut, meskipun sama-sama mengakui masih terdapat persoalan yang harus diselesaikan dengan bank.
Perselisihan semakin kompleks karena Ruben melalui kuasa hukumnya juga menolak tudingan bahwa dirinya dapat langsung disebut melakukan wanprestasi. Minola menyatakan pihaknya mempunyai pandangan bahwa terdapat kewajiban dalam Akta 39 yang lebih dahulu tidak dijalankan oleh pihak Sarwendah, terutama berkaitan dengan kesempatan Ruben bertemu dan berkumpul dengan anak-anaknya. Menurut pihak Ruben, persoalan itulah yang muncul sebelum keputusan menghentikan pembayaran cicilan rumah. Argumentasi tersebut berbeda dengan pihak Sarwendah yang sebelumnya menegaskan tunggakan telah terjadi sebelum masalah komunikasi dengan anak menjadi polemik. Perbedaan kronologi dan penafsiran terhadap Akta 39 inilah yang berpotensi menjadi titik utama apabila perselisihan akhirnya dibawa lebih jauh melalui jalur hukum.
Pihak Sarwendah sebelumnya bahkan menyatakan pernah menawarkan solusi untuk ikut menyelesaikan sisa kewajiban rumah dengan skema pembagian pembayaran. Langkah itu disebut dilakukan karena Sarwendah ingin mempertahankan tempat tinggal yang digunakan bersama anak-anak sekaligus menghindari risiko terhadap aset. Namun, menurut tim hukumnya, pembicaraan mengenai skema pembayaran tidak mencapai kesepakatan karena terdapat perbedaan mengenai siapa yang harus menanggung pelunasan dan bagaimana pembayaran yang telah dilakukan sebelumnya diperhitungkan. Sarwendah juga disebut bersedia mengambil bagian dalam penyelesaian kewajiban apabila kepemilikan rumah dapat dibalik nama sehingga status aset menjadi jelas. Sampai sekarang, persoalan tersebut masih menjadi bagian dari sengketa yang belum mencapai penyelesaian final antara kedua pihak.
Di tengah munculnya angka kewajiban sekitar Rp1,4 miliar dalam pemberitaan mengenai konflik tersebut, besaran utang perlu ditempatkan secara hati-hati karena pihak Sarwendah sebelumnya menyatakan rincian kewajiban merupakan informasi perbankan yang tidak dapat mereka buka secara bebas kepada publik. Tim hukumnya lebih banyak menekankan keberadaan tunggakan, status kredit, surat peringatan, dan kewajiban yang menurut mereka harus dituntaskan berdasarkan kesepakatan. Karena itu, substansi persoalan bukan hanya mengenai nominal yang beredar, melainkan kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban dan bagaimana aset kemudian diserahkan secara administratif. Kejelasan tersebut menjadi penting karena rumah dan aset lain telah tercantum dalam kesepakatan pembagian harta pascaperceraian.
Somasi apabila benar-benar dilayangkan akan menjadi langkah formal untuk meminta pemenuhan kewajiban sebelum sengketa berlanjut ke proses hukum yang lebih jauh. Hingga kini, kedua pihak masih mempertahankan argumentasi masing-masing mengenai pelaksanaan Akta 39, cicilan rumah, hak atas aset, serta kewajiban lain yang lahir setelah perceraian. Pihak Sarwendah menekankan perlunya penyelesaian cicilan agar aset yang menjadi haknya tidak terus berada dalam ketidakpastian, sedangkan pihak Ruben mempersoalkan pelaksanaan kewajiban lain yang menurut mereka juga tercantum dalam kesepakatan. Karena terdapat klaim yang saling bertentangan, kepastian mengenai wanprestasi maupun tanggung jawab hukum pada akhirnya tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pernyataan salah satu pihak. Penyelesaian melalui kesepakatan baru atau mekanisme hukum akan menentukan bagaimana nasib rumah dan aset lain yang hingga sekarang masih menjadi bagian dari perseteruan keduanya.





