Jakarta, 27 Agustus 2026 – Sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkap adanya dugaan penerimaan uang senilai sekitar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Dugaan tersebut disampaikan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan Febrie pada Kamis, 27 Agustus 2026. Uang tersebut disebut diberikan dalam mata uang dolar Singapura dan dikaitkan dengan persoalan hukum yang berkaitan dengan perkara PT Jiwasraya dan PT ASABRI. Keterangan mengenai dugaan penyerahan uang itu menjadi salah satu bagian dari konstruksi bukti yang dipertimbangkan penyidik sebelum melakukan sejumlah tindakan hukum terhadap Febrie. Namun, hakim menegaskan bahwa penyebutan dugaan tersebut dalam pertimbangan praperadilan tidak berarti pengadilan telah menyatakan bahwa penerimaan uang tersebut terbukti benar.
Dalam persidangan, hakim menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi mengenai hubungan serta komunikasi Febrie dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan ASABRI. Salah satu keterangan yang disebut dalam pertimbangan hakim berasal dari Tan Kian mengenai adanya permintaan dan penyerahan sejumlah uang kepada Febrie. Nilainya disebut setara sekitar Rp40 miliar apabila dikonversikan dari mata uang dolar Singapura. Selain keterangan saksi, penyidik juga disebut memiliki dokumen, data transaksi, serta informasi komunikasi yang dinilai memiliki keterkaitan satu sama lain. Rangkaian informasi tersebut kemudian dipertimbangkan sebagai bagian dari dasar objektif yang digunakan penyidik dalam menjalankan proses hukum terhadap Febrie.
Hakim menyatakan bahwa keterangan mengenai dugaan penyerahan uang tersebut menjadi salah satu bagian yang digunakan untuk menilai apakah penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Dalam proses praperadilan, hakim tidak memeriksa perkara pokok secara menyeluruh seperti halnya persidangan pidana. Fokus pemeriksaan lebih diarahkan pada legalitas tindakan penyidik, termasuk penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, serta penetapan seseorang sebagai tersangka. Karena itu, keterangan mengenai dugaan penerimaan uang Rp40 miliar tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Pembuktian mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut tetap menjadi bagian dari proses perkara pokok apabila perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.
Penegasan tersebut menjadi penting karena materi mengenai dugaan penerimaan uang dapat menimbulkan kesimpulan berbeda apabila tidak ditempatkan dalam konteks putusan praperadilan. Hakim secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak berwenang dalam pemeriksaan praperadilan untuk menentukan kebenaran keterangan Tan Kian mengenai dugaan pemberian uang kepada Febrie. Pengadilan hanya menilai apakah sebelum tindakan hukum dilakukan penyidik telah mempunyai dasar yang cukup sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, keberadaan keterangan tersebut dipandang dari aspek relevansinya sebagai bagian dari bukti permulaan, bukan sebagai penetapan bahwa Febrie telah terbukti menerima uang. Perbedaan antara bukti permulaan dan pembuktian dalam perkara pokok menjadi aspek penting dalam memahami pertimbangan hakim tersebut.
Dugaan penerimaan uang itu disebut memiliki kaitan dengan perkara Jiwasraya dan ASABRI, dua perkara besar yang sebelumnya ditangani aparat penegak hukum dan menyita perhatian publik. Hubungan antara dugaan transaksi, pihak-pihak yang disebut dalam perkara, serta proses penanganan perkara tersebut menjadi bagian yang kini perlu didalami melalui penyidikan. Dalam konteks hukum pidana, informasi mengenai transaksi keuangan dapat menjadi salah satu petunjuk apabila memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki. Karena itu, penyidik disebut mencocokkan keterangan saksi dengan dokumen maupun data komunikasi yang tersedia. Seluruh materi tersebut nantinya harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku untuk menentukan apakah benar memiliki hubungan dengan tindak pidana yang disangkakan.
Sebelumnya, Febrie mengajukan praperadilan untuk menguji berbagai tindakan yang dilakukan penyidik terhadap dirinya. Perkara tersebut antara lain menyangkut legalitas penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, serta penetapan status tersangka. Dalam putusannya, hakim Richard Edwin Basoeki menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie. Hakim menilai tindakan penyidik telah memiliki dasar hukum yang cukup sehingga tidak terdapat alasan untuk menyatakan rangkaian tindakan tersebut tidak sah. Putusan itu membuat status hukum Febrie sebagai tersangka tetap berlaku dan proses penyidikan terhadap perkara yang menjeratnya dapat dilanjutkan.
Penolakan praperadilan tersebut juga menunjukkan bahwa perdebatan mengenai dugaan penerimaan uang Rp40 miliar belum berakhir pada tahap ini. Febrie tetap memiliki hak untuk membantah seluruh tuduhan dalam proses hukum berikutnya, sementara penyidik harus membuktikan setiap unsur dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah. Keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan uang juga harus diuji lebih lanjut apabila menjadi bagian dari pembuktian perkara pokok. Dalam sistem peradilan pidana, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan munculnya suatu keterangan dalam pertimbangan praperadilan. Pembuktian mengenai peristiwa, hubungan antara uang dan perkara, serta pihak yang terlibat tetap membutuhkan proses hukum yang lebih mendalam.
Perkembangan ini membuat perkara Febrie semakin mendapat perhatian karena tidak hanya berkaitan dengan status tersangka, tetapi juga mengungkap dugaan transaksi bernilai besar yang disebut memiliki kaitan dengan perkara Jiwasraya dan ASABRI. Penyidik kini memiliki kewajiban untuk memperjelas konstruksi perkara melalui pemeriksaan saksi, penelusuran transaksi, analisis dokumen, serta pengujian berbagai bukti lain yang telah diperoleh. Pada saat yang sama, seluruh proses tersebut harus tetap menghormati prinsip praduga tak bersalah dan hak hukum pihak yang diperiksa. Publik juga perlu membedakan antara dugaan yang menjadi bagian dari penyidikan dengan fakta yang telah terbukti melalui putusan pengadilan. Dengan ditolaknya praperadilan, perhatian selanjutnya akan beralih pada perkembangan perkara pokok dan bagaimana penyidik membuktikan dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penetapan Febrie sebagai tersangka.





