Sebuah video yang menampilkan seorang pria dewasa menghina seorang anak perempuan dengan sebutan “murah” di platform TikTok baru-baru ini menjadi viral dan memicu kemarahan netizen. Dalam video tersebut, pria tersebut dengan sengaja menyebutkan kata-kata yang merendahkan martabat anak perempuan tersebut, yang jelas-jelas melanggar norma kesusilaan dan etika berinternet.
Netizen dengan cepat mengecam tindakan tersebut dan menyerukan agar pelaku dihukum sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 27A UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta .TikTokhukumonline.com
Selain itu, tindakan penghinaan terhadap anak juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU ITE yang berlaku. Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti kasus ini untuk memberikan efek jera dan melindungi hak-hak anak dari tindakan pelecehan di dunia maya.
Untuk melihat video yang dimaksud, berikut adalah tautannya:
Video Penghina Anak di TikTokTikTok+5TikTok+5TikTok+5
Diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya etika berinternet dan menjaga sikap dalam berinteraksi di dunia maya, terutama terhadap anak-anak yang rentan menjadi korban perundungan dan pelecehan.