Pemerintah Indonesia meluncurkan serangkaian stimulus ekonomi pada kuartal kedua 2025 untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong konsumsi domestik. Stimulus ini dirancang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan tetap berada di kisaran 5% pada triwulan II 2025. Beberapa kebijakan utama yang diperkenalkan antara lain:KOMPAS.com+3Pikiran Rakyat Koran+3Pojoksatu+3Pikiran Rakyat Koran+4Pojoksatu+4Jawa Pos+4
1. Diskon Tarif Listrik 50%
Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga dengan daya 1.300 VA ke bawah. Program ini berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga, terutama bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah. Warta Ekonomi+9Jawa Pos+9narasiindonesia.com+9KOMPASIANA
2. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan
Pemerintah menambah alokasi bantuan sosial berupa Kartu Sembako senilai Rp200.000 per bulan selama dua bulan (Juni-Juli 2025) untuk sekitar 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Selain itu, bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan juga diberikan kepada KPM yang sama selama periode tersebut. Detik+5KOMPASIANA+5Jawa Pos+5Detik+3Jawa Pos+3Warta Ekonomi+3
3. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp150.000 per bulan diberikan kepada sekitar 17 juta pekerja dengan penghasilan hingga Rp3,5 juta serta 3,4 juta guru honorer. Penyaluran BSU dilakukan satu kali pada bulan Juni 2025 untuk dua bulan sekaligus. kumparan+6Jawa Pos+6KOMPASIANA+6
4. Diskon Tarif Transportasi dan Tarif Tol
Untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur sekolah, pemerintah memberikan diskon tiket kereta sebesar 30%, diskon tiket pesawat berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 6%, dan diskon tiket angkutan laut sebesar 50%. Selain itu, diskon tarif tol sebesar 20% juga diberikan kepada sekitar 110 juta pengendara selama dua bulan pada Juni-Juli 2025. Detik+7Detik+7KOMPASIANA+7
5. Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Pemerintah memperpanjang diskon iuran JKK sebesar 50% selama enam bulan bagi pekerja sektor padat karya. Kebijakan ini berlaku untuk periode Agustus 2025 hingga Januari 2026 sebagai upaya berkelanjutan dalam menekan beban biaya tenaga kerja bagi pelaku usaha. Pikiran Rakyat Koran+5KOMPASIANA+5Warta Ekonomi+5Jawa Pos+1Detik+1
Tujuan dan Harapan
Dengan berbagai stimulus ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan konsumsi domestik, yang merupakan kontributor utama terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Kebijakan ini juga diharapkan dapat merangsang sektor-sektor strategis seperti UMKM, perdagangan, jasa, dan pariwisata lokal. Namun, efektivitas dari stimulus ini akan sangat bergantung pada kecepatan dan ketepatan penyaluran bantuan, serta respons masyarakat dan dunia usaha terhadap kebijakan tersebut.