Denpasar, 16 Oktober 2026 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dikabarkan akan menerapkan kebijakan ganjil-genap dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) mulai Sabtu, 17 Oktober 2026. Kebijakan tersebut menjadi perhatian masyarakat karena berpotensi memengaruhi pola pembelian BBM di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pengaturan berdasarkan nomor kendaraan dapat menjadi salah satu pendekatan untuk mengendalikan antrean dan menata distribusi bahan bakar. Namun, rincian resmi mengenai jenis BBM, kategori kendaraan, serta lokasi penerapannya masih perlu dipastikan melalui pengumuman pemerintah daerah. Masyarakat diharapkan mencermati informasi resmi sebelum menyesuaikan aktivitas pengisian bahan bakar.
Sistem ganjil-genap dalam pembelian BBM pada prinsipnya merupakan mekanisme pengaturan pelayanan berdasarkan angka terakhir nomor polisi kendaraan. Kendaraan dengan nomor pelat berakhiran ganjil dapat dijadwalkan melakukan pembelian pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan berakhiran genap mengikuti tanggal genap. Meski demikian, mekanisme tersebut belum dapat dipastikan berlaku dalam kebijakan Bali tanpa penjelasan teknis dari instansi berwenang. Pengaturan juga perlu mempertimbangkan kendaraan yang digunakan untuk pelayanan publik dan kegiatan ekonomi penting. Kejelasan ketentuan menjadi faktor utama agar masyarakat tidak mengalami kebingungan saat melakukan pembelian BBM.
Penerapan kebijakan pembelian bahan bakar memerlukan koordinasi antara pemerintah daerah, penyedia BBM, dan pengelola SPBU. Setiap pihak perlu memahami mekanisme pelayanan agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan tertib. Petugas SPBU juga membutuhkan pedoman yang jelas untuk memeriksa kendaraan dan memberikan informasi kepada konsumen. Apabila terdapat pengecualian bagi kelompok kendaraan tertentu, ketentuannya perlu disampaikan secara terbuka. Koordinasi yang baik diharapkan mampu mengurangi potensi antrean panjang maupun kesalahpahaman antara petugas dan masyarakat.
Bali memiliki karakteristik mobilitas masyarakat yang cukup tinggi karena menjadi salah satu pusat kegiatan pariwisata nasional. Aktivitas transportasi tidak hanya melibatkan kendaraan pribadi, tetapi juga kendaraan wisata, angkutan barang, serta layanan transportasi umum. Perubahan mekanisme pembelian BBM berpotensi memengaruhi pengaturan operasional kendaraan yang digunakan untuk mendukung kegiatan ekonomi. Pelaku usaha transportasi perlu memperoleh kepastian mengenai jadwal dan persyaratan pembelian bahan bakar. Oleh karena itu, setiap kebijakan distribusi BBM perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kelancaran sektor pariwisata.
Selain aspek transportasi, pengaturan pembelian BBM juga dapat berdampak pada kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah. Sejumlah pelaku usaha bergantung pada kendaraan bermotor untuk mengangkut barang, melakukan pengiriman, dan menjalankan pelayanan kepada pelanggan. Pembatasan waktu pembelian bahan bakar dapat menimbulkan kebutuhan penyesuaian jadwal operasional apabila diterapkan secara luas. Pemerintah daerah perlu memperhatikan kondisi tersebut agar kebijakan tidak menimbulkan hambatan yang berlebihan bagi kegiatan ekonomi. Sosialisasi yang memadai menjadi langkah penting untuk membantu masyarakat memahami perubahan aturan.
Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan juga diperlukan untuk memastikan distribusi BBM berlangsung secara adil dan transparan. Sistem pembelian berdasarkan nomor kendaraan membutuhkan prosedur pemeriksaan yang mudah dipahami serta tidak menghambat pelayanan secara berlebihan. Pengelola SPBU perlu memastikan informasi mengenai ketentuan pembelian tersedia di lokasi yang mudah dilihat konsumen. Mekanisme pengaduan juga penting apabila masyarakat mengalami kendala atau menemukan pelaksanaan aturan yang tidak sesuai. Dengan pengawasan yang baik, potensi penyimpangan dan perbedaan penerapan ketentuan antarlokasi dapat diminimalkan.
Masyarakat di Bali diharapkan tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan hanya karena muncul informasi mengenai perubahan sistem pelayanan. Pembelian sesuai kebutuhan dapat membantu menjaga kelancaran distribusi dan mencegah kepadatan di SPBU. Warga juga disarankan memeriksa pengumuman pemerintah daerah maupun penyedia BBM untuk memperoleh kepastian mengenai aturan yang berlaku. Informasi yang beredar melalui media sosial perlu dibandingkan dengan keterangan resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Sikap tenang dan kepatuhan terhadap ketentuan yang telah dikonfirmasi menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban pelayanan.
Rencana penerapan ganjil-genap pembelian BBM di Bali mulai 17 Oktober 2026 menjadi isu yang membutuhkan penjelasan teknis secara terbuka kepada masyarakat. Kepastian mengenai dasar hukum, cakupan wilayah, jenis bahan bakar, serta pengecualian kendaraan diperlukan sebelum kebijakan dapat dipahami secara menyeluruh. Pemerintah daerah dan pihak terkait diharapkan memastikan kesiapan infrastruktur pelayanan serta memberikan waktu sosialisasi yang memadai. Evaluasi juga diperlukan apabila mekanisme tersebut benar-benar diterapkan agar dampaknya terhadap masyarakat dan dunia usaha dapat diukur. Dengan komunikasi yang jelas dan pelaksanaan yang terkoordinasi, setiap pengaturan distribusi BBM diharapkan tetap mengutamakan kebutuhan masyarakat serta kelancaran aktivitas ekonomi Bali.





