
Tanggal: Selasa–Rabu, 12–13 Agustus 2025
Kategori: Kriminal / Militer
Ringkasan Utama
TNI Angkatan Darat resmi menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky. Dari 20 prajurit tersebut, terdapat satu perwira dan 19 bintara/tamtama yang diduga terlibat langsung maupun tidak langsung dalam rangkaian kekerasan yang menewaskan korban.
Kronologi Kasus
Peristiwa ini bermula ketika Prada Lucky, seorang prajurit muda, dilaporkan mengalami serangkaian kekerasan fisik di lingkungan dinasnya. Menurut keterangan awal, korban sempat mendapatkan perawatan medis, namun kondisinya memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.
Penyelidikan internal TNI mengungkap adanya indikasi kekerasan terencana atau berulang yang dilakukan oleh beberapa senior korban.
Proses Penyelidikan
-
Penyidikan internal dilakukan oleh Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD).
-
Barang bukti yang diamankan meliputi rekaman CCTV, keterangan saksi, dan hasil visum.
-
Pemeriksaan forensik mengindikasikan adanya luka akibat benturan benda tumpul pada beberapa bagian tubuh korban.
Langkah Hukum
TNI menegaskan akan membawa kasus ini ke peradilan militer, sesuai dengan yurisdiksi hukum yang berlaku bagi anggota TNI. Proses hukum akan tetap mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, meskipun berada dalam sistem peradilan militer.
Tanggapan Publik
Kasus ini memicu gelombang kritik dan seruan reformasi terhadap budaya kekerasan di lingkungan pendidikan dan kesatuan militer. Organisasi HAM dan pemerhati militer mendesak:
-
Penghapusan kekerasan fisik sebagai bentuk pendisiplinan.
-
Peningkatan pengawasan internal oleh komandan kesatuan.
-
Pembukaan akses informasi bagi keluarga korban selama proses hukum berlangsung.
Kesimpulan
Penetapan 20 tersangka menunjukkan komitmen TNI AD untuk menindak tegas pelanggaran hukum di internal. Namun, efektivitas penegakan hukum dan reformasi budaya organisasi akan diuji dari bagaimana kasus ini diselesaikan hingga tuntas, serta langkah pencegahan agar tragedi serupa tidak terulang.