Jakarta, 22 September 2026 – Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyiapkan sejumlah langkah pembuktian untuk menjawab polemik mengenai keaslian ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Pengacara Jokowi, Rivai, menyatakan pihaknya akan menghadirkan saksi dari lingkungan UGM serta puluhan ahli dalam proses persidangan. Menurut kubu Jokowi, pembuktian akan dilakukan melalui kombinasi keterangan saksi, pemeriksaan dokumen, dan pengujian forensik. Langkah tersebut diharapkan membuat persoalan yang selama ini menjadi perdebatan dapat diuji melalui mekanisme hukum.
Rivai mengatakan pihaknya berencana menghadirkan pihak-pihak dari UGM yang mengetahui perjalanan akademik Jokowi pada periode 1980 hingga 1985. Mereka mencakup unsur fakultas, dosen, hingga mahasiswa yang disebut pernah berada dalam lingkungan perkuliahan bersama Jokowi. Kesaksian tersebut akan digunakan untuk menjelaskan proses sejak Jokowi diterima sebagai mahasiswa hingga menyelesaikan pendidikan. Dengan demikian, pembuktian tidak hanya bertumpu pada dokumen ijazah. Keterangan orang-orang yang mengetahui perjalanan akademik Jokowi juga akan menjadi bagian dari materi persidangan.
Selain menghadirkan saksi dari lingkungan kampus, kubu Jokowi menyebut akan menyiapkan 22 ahli. Para ahli tersebut sebelumnya disebut telah memberikan keterangan dalam proses penyelidikan. Keterangan mereka nantinya diharapkan dapat membahas berbagai aspek yang diperdebatkan, termasuk persoalan teknologi informasi dan kemungkinan rekayasa terhadap dokumen digital. Rivai menilai persidangan merupakan ruang yang tepat bagi masing-masing pihak untuk menguji bukti dan argumentasi. Hasil pemeriksaan pengadilan nantinya akan menjadi bagian penting dalam melihat persoalan tersebut secara hukum.
Aspek lain yang menjadi bagian penting pembuktian adalah pemeriksaan laboratorium forensik terhadap ijazah. Bareskrim Polri sebelumnya menyatakan telah memperoleh ijazah asli Jokowi bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT dari Fakultas Kehutanan UGM. Dokumen tersebut kemudian diperiksa dengan menggunakan ijazah tiga rekan Jokowi sebagai pembanding. Pemeriksaan meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, serta tanda tangan dekan dan rektor. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Bareskrim menyatakan dokumen yang diuji identik dengan dokumen pembanding atau berasal dari produk yang sama.
Pemeriksaan juga tidak hanya dilakukan terhadap ijazah karena skripsi Jokowi ikut menjadi bagian dari pengujian. Penyelidik membandingkan skripsi tersebut dengan karya akademik mahasiswa lain dari periode yang berdekatan. Pemeriksaan antara lain mengidentifikasi penggunaan mesin tik tipe pica serta teknik cetak letterpress pada lembar pengesahan. Hasil tersebut kemudian dicocokkan dengan keterangan mengenai metode percetakan yang digunakan pada masa tersebut. Bareskrim pada 2025 menyatakan tidak menemukan tindak pidana setelah menyelesaikan rangkaian penyelidikan.
Di sisi lain, perkara mengenai dokumen legalisir ijazah Jokowi juga masih menjalani proses pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggugat Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin telah menyerahkan sejumlah alat bukti, termasuk dokumen legalisir ijazah yang diperoleh melalui mekanisme keterbukaan informasi publik. Tim penggugat juga memasukkan putusan Komisi Informasi Publik sebagai salah satu bukti dalam perkara tersebut. Dengan demikian, masing-masing pihak memiliki kesempatan mengajukan dokumen maupun keterangan untuk mendukung dalilnya. Penilaian terhadap bukti-bukti tersebut berada dalam proses persidangan yang masih berjalan.
Strategi menghadirkan saksi UGM, ahli, serta hasil pemeriksaan forensik menjadi formula utama yang disiapkan kubu Jokowi untuk mempertahankan klaim keaslian ijazahnya. Pada saat yang sama, pihak yang mempersoalkan dokumen tersebut tetap memiliki ruang untuk mengajukan bukti dan argumentasi di pengadilan. Persidangan diharapkan menjadi tempat untuk menguji masing-masing bukti secara terbuka sesuai prosedur hukum. Karena proses perkara masih berlangsung, kesimpulan hukum terhadap pokok sengketa dalam perkara yang sedang disidangkan tetap bergantung pada pemeriksaan dan putusan pengadilan. Perkembangan berikutnya akan ditentukan oleh pembuktian dari para pihak serta penilaian majelis hakim terhadap bukti yang diajukan.





